8 Standar Nasional Pendidikan
10/30/2017
Tambah Komentar
Standar
Nasional Pendidikan ( SNP ) digunakan sebagai acuan pengembangan isi kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian. Adapun bahasan singkat ke 8 standar tersebut yaitu sebagai berikut :
1) Standar
Isi
Standar isi mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan
struktur kurikulum, standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata
pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah. standar isi ditetapkan dengan Kepmendikbud No 22 Tahun 2006
Standar isi meliputi lingkup materi
dan tingkat kompetensi yang mencangkup
1.
Kerangka
dasar dan struktur keilmuan
2.
Beban
belajar
3.
Kurikulum
tingkat madrasah
4.
Kalender
pendidikan.
Pada dasarnya kurikulum merupakan
suatu perngkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan dan tujuan maupun
pendekatan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
2)
Standar
Proses
Standar
proses merupakan proses kegiatan pembelajaran, oleh karena itu untuk mewujudkan
pendidikan yang baik hendaknya memiliki standar proses sebagai berikut:
1.
Proses
pembelajaran yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
2.
Setiap
guru hendaknya tetap memberikan keteladanan baik bagi peserta didik maupun pada
lingkungannya
3.
Setiap
madrasah merencanakan prose pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, maupun memberikan pengawasan terhadap proses
pembelajara agar berjalannya pembelajaran yang efektif dan efisien
4.
Dalam
melakukan perencanaan proses pembelajaran meliputi : silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya mencangkup tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar maupun penilaian yang
merupakan hasil dari proses pembelajaran
5.
Dalam
menjalankan proses pembelajaran juga harus memperhatikan jumlah maksimal
peserta didik, rasio maksimal buku teks pelajaran setian peserta didik maupun
rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik
6.
Setiap
madrasah harusmelaksanakan proses pembelajaran dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis
7.
Untuk
mengetahuihasil dilakukan penilaian dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai
8.
Adapun
teknik penilaian meliputi tes tertulis, observasi, tes praktik dan penugasan
perorangan atau kolompok dan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada jenjang dasar an menengah teknik penilaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksnakan satu kali dalam semester dan pendidik
sebagai pendamping peserta didik
9.
Selain
mengetahui hasil proses pembelajaran juga dilakukan pengawasan yang meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan maupun pengambilan langkah tidak
lanjut yang diperlukan sesuaidengan persoalaan pembelajaran. Standar
perencanaan dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan peraturan menteri
3) Standar
Kompetensi Lulusan ( SKL )
SKL merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang
dutetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006.
4) Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan
merupakan salah satu komponen dalam lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai
mobilitas untuk menentukan suksesnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah
yang bersangkutan.
5) Standar
Sarana dan Prasarana
Dalam menyelenggarakan pendidikan
tidak akan dapat berhasil tanpa dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan
dalam dunia pendidikan.
6) Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan di madrasah
merupakan kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu
agar kinerja madrasah dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelola secara
profesional.
7) Standar
Pembiayaan
Untukmeningkatkan lualitas madrasah
agar semua proses dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi
harapan para stakeholdernya membutuhkan pengelolaan biaya yang profesional baik
dalam penggilan sumber dana maupun pendistribusian dananya. untuk itu madrasah
hendaknya memenuhi standar pembiayaan minimal. Pembiayaan yang terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
8) Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan baik jenjang
dasar maupun menengah sebagai penyelenggaraan pendidikan formal minimal
mencngkup :
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh madrasah
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
- Kelulusan
- Evaluasi
- Akreditasi
- Sertifikasi
- Penjaminan mutu
Semoga bermanfaat "Salam Satu Data Tepat dan Akurat"
Belum ada Komentar untuk "8 Standar Nasional Pendidikan"
Posting Komentar