Pendidikan Indonesia, SK TIM BOS TAHUN 2017 Terbaru
11/21/2017
Tambah Komentar
Pendidikan Indonesia, selamat pagi kami ucapkan kepada rekan-rekan foppsiwanasaba.com dimanapun berada semoga dipagi hari ini kita tetap diberikan kesehatan oleh Allah SW.
Baiklah kali ini kami akan membagikan informasi tentang SK TIM BOS Tahun 2017, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi Anda yang belum memilikinya.. hehe
yuukk simak dibawah ini;
SMP MARAQITTA’LIMAT MAMBEN
LOMBOK TIMUR – NTB
STATUS AKREDITASI
Jalan
Jurusan Mamben Daya Kekembang Kerang Dusun Omba Desa Mamben Daya Kecamatan
Wanasaba
Kabupaten
Lombok Timur – NTB Kode POS 83658 email: smp.mtmamben@yahoo.co.id Website:smpmaraqitalimatmamben.blogspot.com
KEPUTUSAN KEPALA SMP MARAQITTA’LIMAT
MAMBEN
KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
Nomor : 422.4 /041/ SMP.218/MT/2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS APBN SMP
MARAQITTA’LIMAT MAMBEN
KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
TAHUN 2017
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk
Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP Maraqitta’limat
Mamben;
b.
bahwa pembentukan Tim Bantuan
Operasional Sekolah SMP Maraqitta’limat Mamben sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMP Maraqitta’limat
Mamben;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
2 Tahun 2008 tentang Buku;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
9. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
10. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah
dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
11. Peraturan Bupati
Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016);
13. Peraturan
Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas-dinas, Badan-Badan, Kecamatan dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2016 Nomor 33).
14. Peraturan Bupati
Lombok Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di
Kabupaten Lombok Timur;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim BOS SMP Maraqitta’limat
Mamben Tahun Anggaran 2017.
KEDUA :
Menunjuk Anggota
Tim BOS SMP Maraqitta’limat Mamben dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini.
KETIGA : Tim BOS SMP Maraqitta’limat Mamben sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut.
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara
lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana
yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.
Menyelenggarakan pembukuan secara
lengkap;
5.
Memenuhi ketentuan transparansi
pengelolaan dan penggunaan;
6.
Menyusun dan menyampaikan laporan secara
lengkap;
7.
Bertanggung jawab secara formal dan
material atas penggunaan BOS yang diterima;
8.
Menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH)
BOS; dan
9.
Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat;
10.
Memasang spanduk di sekolah terkait
kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT : Segala
biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Mamben Daya
pada
tanggal 9 Maret
2017
Kepala
Sekolah,
SUPRATMAN, S.Pd.
NIP 19721231 200701 1 202
Lampiran : Keputusan Kepala SMP Maraqitta’limat Mamben
Nomor : 422.4
/041/
SMP.218/MT/2017
Tanggal : 9
Maret 2017
SUSUNAN TIM BOS APBN
SMP MARAQITTA’LIMAT MAMBEN KECAMATAN
WANASABA
TAHUN ANGGARAN 2017
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan
dalam
|
|
Dinas
|
Tim BOS
|
|||
1
|
SUPRATMAN,
S.Pd.
|
Penata
TK I,III/d
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
|
2
|
GAZALI,
S.PdI.
|
-
|
Guru
|
Bendahara
merangkap Anggota
|
3
|
H. MASHURI
|
-
|
Komite
|
Anggota
|
4
|
WILDAN
|
-
|
Wali
Murid
|
Anggota
|
Ditetapkan
di Mamben Daya
pada
tanggal 9 Maret
2017
Kepala
Sekolah,
SUPRATMAN, S.Pd.
NIP 19721231 200701 1 202
bagi yang membutuhkan bentuk Word silahkan Download Link berikut ini.
Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Indonesia, SK TIM BOS TAHUN 2017 Terbaru"
Posting Komentar