POS USBN Jenjang SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018
2/17/2018
Tambah Komentar
foppsiwanasaba.com. Selamat pagi kepada sahabat foppsiwanasaba.com semoga kita tetap diberikan kesehatan oleh Allah SWT sehingga dapat melaksanakan rutinitas kita sebagai pendidik dan dapat menyalurkan ilmu kita kepada generasi penerus bangsa Indonesia ini.
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Kementerian Agama Republik Indonesia.
2.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi
Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut
LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit
naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
9.
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan
dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan
ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran
pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
10. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan ajaran agamanya.
11.
Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang
paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi
USBN.
12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang
selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk
menjawab soal USBN.
13. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan
USBN yang mencakup naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop,
tata tertib, dan pakta integritas.
14. Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat
rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang
sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh
pengawas ujian baik dalam bentuk hard
copy maupun softcopy.
15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS
dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota
pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah
Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
16.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan
sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada
jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi
Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP
dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat
Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata
pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat
Kabupaten/Kota.
19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya
disingkat Pokja-PPS adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program
Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat
Kabupaten/Kota.
20. Kelompok Kerja Guru
yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di
tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak Ibu Guru bisa Download POS USBN Jenjang SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 di bawah ini.
Demikian yang dapat kami bagikan kepada sahabat foppsiwanasaba.com semoga bermanfaat jangan lupa dishare yaa..
Belum ada Komentar untuk "POS USBN Jenjang SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018"
Posting Komentar