Download Permendikbud No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera
7/22/2018
Tambah Komentar
Download Permendikbud No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan Upacara Bendera pada tahun pelajaran 2018/2019 di masing-masing sekolah.
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) diharapkan kepada semua instansi penyelenggara pendidikan baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas untuk dapat melaksanakan kegiatan Upacara bendera sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu mari kita perhatikan secara seksama permendikbud No. 22 tahun 2018 sebagai berikut:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN
UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di
sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang
mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri,
dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan
bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
b. bahwa
guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara
bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun
pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 195);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upacara
Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang
Merah Putih.
3. Pembina
Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat
pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
4. Pemimpin
Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di
sekolah.
5. Pengatur
Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala
sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
6. Pemandu
Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara
pelaksanaan Upacara di sekolah.
7. Pembawa
Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa
naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali
naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
8.
Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk
untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah
ditentukan.
9. Pembaca
Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan
teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
10.
Pembaca
Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
11.
Pemimpin
Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin
kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu
Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah
ditentukan.
12.
Kelompok
Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan
dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
13.
Kelompok
Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu
Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada
saat dan tempat
yang telah ditentukan.
Pasal 2
(1)
Upacara
di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a.
peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b.
hari
Senin; dan
c.
hari
besar nasional.
(2)
Hari
besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada
tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada
tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada
tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10
November.
Pasal 3
Pelaksanaan Upacara
di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan
disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan
kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab;
dan
f.
mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
Unsur pelaksana Upacara di sekolah
terdiri
atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. peserta Upacara.
Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.
Petugas Upacara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f.
Kelompok
Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
Pasal 7
Peserta Upacara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f.
tamu
undangan.
Pasal 8
Susunan acara Upacara meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan
barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan
Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin
Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan;
dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih
pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan
Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina
Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih
diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina
Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan
lapangan Upacara. c. acara penutupan yang terdiri atas:
1)
Pemimpin
Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2)
Peserta
Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pasal 9
(1)
Sebelum
Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana
pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
(2)
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a.
menerima
penghormatan dari peserta Upacara;
b.
menerima
laporan Pemimpin Upacara;
c.
memimpin
mengheningkan cipta;
d.
membacakan
Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e.
menyampaikan
amanat.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
a.
menerima
penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b.
memimpin
penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.
menyiapkan
dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d.
menyampaikan
laporan kepada Pembina Upacara;
e.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tuga1snya kepada Pembina Upacara; dan
f.
membubarkan
peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara
kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.
menentukan/menunjuk
petugas Upacara;
c.
menyiapkan/memeriksa
tempat dan perlengkapan Upacara;
d.
melapor
atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya
sesaat sebelum Upacara dimulai;
e.
memeriksa,
mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
a.
membaca
acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
a.
membawa
naskah Pancasila; dan
b.
menyerahkan
naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut
pada saat yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca
teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 15
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang
diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah
ditentukan.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah
ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan
lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18
(1)
Lagu
Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap
dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap
hormat.
(2)
Lagu
Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Berdiri
tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan:
a.
mengepalkan
telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel
di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari
telunjuk menempel pada pelipis;
b.
meluruskan
lengan kiri ke bawah;
c.
mengepalkan
telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri;
dan
d.
menghadapkan
wajah pada Bendera.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
a.
menyiapkan
Bendera; dan
b.
menaikkan
Bendera.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya,
lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang
telah ditentukan.
Pasal 21
Sarana yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
a.
bendera;
b.
tiang
Bendera;
c.
tali
Bendera; dan
d.
naskah-naskah.
Pasal 22
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a.
peserta
didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet
dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. guru dan tenaga kependidikan
mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah
masing-masing.
Pasal 23
(1)
Bentuk
formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a.
bentuk
segaris; atau
b.
bentuk
U.
(2)
Bentuk
segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
(3)
Bentuk
U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
(4)
Bentuk
formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan
sekolah dan lapangan yang tersedia.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 208
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 Juni 2018
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 830
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
RAYA
DENGAN TIGA STANZA
Stanza
1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah
Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa
dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah
Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku
Rakyatku Semuanya
Bangunlah
Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk
Indonesia Raya
(Reff:
Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang
Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza
2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya Disanalah
Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah
Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya
Rakyatnya Semuanya
Sadarlah
Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk
Indonesia Raya
(Reff:
Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia
Raya
Stanza
3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti Di sanalah
Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya Pulaunya Lautnya
Semuanya Majulah Negerinya Majulah Pandunya Untuk Indonesia Raya (Reff: Diulang
2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang
Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR
EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Belum ada Komentar untuk "Download Permendikbud No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera"
Posting Komentar